โ๏ธ Soal Jawab
๐ TIDAK SENGAJA MENYENTUH TANGAN LAWAN JENIS, BAGAIMANA HUKUMNYA?
Bismillah
Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.
PERTANYAAN:
Afwan, kalau kita di warung lagi belanja dan tidak sengaja kesentuh tangan dengan penjual laki-laki, apa itu dihukumi sama dengan yang sengaja bersalaman dengan non mahram? Atau ada keringanan karena tidak sengaja? Syukron.
Dari Teh Ida – Member PSM 2
JAWABAN:
ูุนูููููููู ู ุงูุณูููุงูู ู ููุฑูุญูู ูุฉู ุงููููฐูู ููุจูุฑูููุงุชููู
Thoyyib, menyentuh lawan jenis dengan tidak sengaja dan dengan sengaja, maka jelas ini beda hukumnya. Karena suatu ketidaksengajaan tidaklah dikenakan dosa. Allah Ta’ala berfirman:
ุฑูุจููููุง ููุง ุชูุคูุงุฎูุฐูููุง ุฅููู ููุณููููุง ุฃููู ุฃูุฎูุทูุฃูููุง
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tidak sengaja.” [QS. Al-Baqarah: 286]
Begitupula dalam hadis disebutkan: “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, atau dipaksa.” ]HR. Ibnu Majah, no. 2043]
Adapun bersalaman (jabat tangan) dengan non mahram, maka ia terkena ancaman hadis dari Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, beliau bersabda:
ููุฃููู ููุทูุนููู ููู ุฑูุฃูุณู ุฃูุญูุฏูููู ู ุจูู ูุฎูููุทู ู ููู ุญูุฏูููุฏู ุฎูููุฑู ูููู ู ููู ุฃููู ููู ูุณูู ุงู ูุฑูุฃูุฉู ูุงู ุชูุญูููู ูููู
“Kepala salah seorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Thabarani dalam Al-Kabir, 20/210. Lihat Ash-Shahihah, no. 226]
ูุงููู ุฃุนูู ุ ูุจุงููู ุงูุชูููู ูุตูู ุงููู ุนูู ูุจููุง ู ุญู ุฏ ูุขูู ูุตุญุจู ูุณูู
โ๐ป Dijawab oleh: Alfaqir ilallah Abu Muhammad Royhan hafidzahullah
๐ Referensi: Tanya Jawab WAGrup Permata Sunnah Muslimah
๐ก Silakan disebar Artikel ini dengan tetap mencantumkan sumber link asli (https://permatasunnah.com) dan tidak menambah atau mengurangi isi tulisan dan yang berkaitan dengannya tanpa izin dari admin.